Notification

×

Kode Iklan Disini

Ketum Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (DPP-LAKAM) Azwar siri. SH. Med CPl, LAKAM siap lakukan advokasi HGU tanah ulayat setelah habis masanya, kembalikan pada Nagari.

Jumat, 18 April 2025 | April 18, 2025 WIB Last Updated 2025-04-18T06:19:54Z
Dok. Pasaman post.com
Media cetak dan elektronik 

Lakam lembaga advokasi kebudayaan adat Minang kabau berikan pesan dan kepedulian terhadap lingkungan Minang kabau khusus sumatera barat.









Ketum Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (DPP-LAKAM) Azwar siri. SH. Med CPl, LAKAM siap lakukan advokasi HGU tanah ulayat setelah habis masanya, kembalikan pada Nagari.



Nasional - Sumatera Barat - Pasaman post.com |

DPP LAKAM INDONESIA mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, dan perkebunan yang telah habis masa berlakunya kepada nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat.


Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan HBH bertajuk “lakam adalah ajang pemersatu badunsanak” yang digelar di Rakorda lima puluh kota/Payakumbuh, Sabtu ( Minggu 13 April 2025)


Dalam pertemuan Rakorda yang difasilitasi Lembaga advokasi kebudayaan adat Minangkabau (LAKAM)  tersebut, para niniak mamak menyoroti pentingnya penyelesaian konflik agraria.


Lakam menilai, jika persoalan tanah ulayat tidak segera ditangani secara sistematis, maka potensi konflik horizontal antar masyarakat serta konflik vertikal antara negara, swasta, dan masyarakat adat akan terus meningkat.


Oleh karena itu, lakam akan meminta Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengakuan dan penetapan status hukum tanah ulayat.


Hingga kini, dari total keseluruhan, baru sekitar 15 persen tanah ulayat yang diakui oleh negara.


Ketua LAKAM INDONESIA, "Azwar siri SH MH, menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan warisan budaya Minangkabau yang harus dijaga dan dilestarikan.



Menurutnya, saat ini masyarakat adat menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan dan kepemilikan tanah ulayat, seperti belum adanya kejelasan status hukum, perbedaan persepsi antar pihak, serta dinamika sosial dan ekonomi yang berubah cepat.

 

Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan sertifikat komunal, mengembangkan perhutanan sosial, serta merevisi tata ruang wilayah yang beririsan dengan tanah adat.



Lebih lanjut, Azwar siri SH, MH, CPL menyoroti pentingnya revitalisasi dan evaluasi konsesi HGU, HPH/HTI, dan tambang yang telah habis masa izinnya.


Ia menyarankan agar lahan terlantar dikembalikan kepada lembaga adat atau pemerintah daerah untuk dikelola secara produktif oleh masyarakat nagari.



Selain itu, niniak mamak  para petinggi lakam juga meminta kemudahan regulasi legalitas tambang rakyat serta izin usaha bagi lembaga adat yang ingin mengelola sumber daya di tanah ulayat.


Pertemuan ini juga dihadiri oleh para tokoh pemerintah dan masyarakat dengan penuh keyakinan dan kesepahaman bersama insa allah DPD lakam Indonesia khususnya se-sumatera Barat.


Semoga lakam jawaban dari tatanan kehidupan Minang Minang kabau dalam kontrol sosial baik dalam bidang apapun perwakilan niniak mamak terkait penerapan restoratif justice berbasis adat.



Hasil pertemuan tersebut disampaikan oleh "Azwar siri SH MH selaku ketua umum lakam Indonesia dalam rokorda dan semangat bersama sebagai acuan penyelesaian masalah tanah ulayat serta penguatan peran adat dalam menjaga ketertiban sosial masyarakat.


Editor team Pasaman post.com


Pasaman post.com media cetak dan elektronik TV live streaming YouTube podcast dan lainnya

Layanan periklanan kontak dan wa 📞 081372994141

Kantor official padaman post.com.

Alamat jalan kajai kec Kinali, Pasaman barat, Sumbar Indonesia.

×