Notification

×

Kode Iklan Disini

"Roni Hendri Eka Putra, Kepala Dinas Perkebunan Dan Pertenakan Pasbar, Menjawab Soal isu Simpang Siurnya TKD Dilapangan, agar seluruh lapisan Masyarakat tidak gagal paham.

Jumat, 18 April 2025 | April 18, 2025 WIB Last Updated 2025-04-18T13:30:21Z

 

dok. pasaman post.com
Media cetak dan elektronik 

Ruangan dinas perkebunan dan pertenakan pasaman Barat.










Pasaman Barat - Pasaman post.com     | Kadis perkebunan dan pertenakan pasaman Barat, Roni Hendri Eka Putra, menjelaskan kepada awak media, perihal tentang isu yang beredar dilapangan tentang pengelolaan TKD (Tanah kas Desa) Jum,at (18/04/2025)


Pasalnya banyak isu yang beredar dilapangan yang mencatut soal TKD yang mengakibatkan masyarakat dan kalangan lainnya keliru soal TKD yang terkesan tidak tau siapa yang mengelola TKD, akibatnya terjadi dilapangan pencurian sawit TKD tersebut.


Roni Hendri Eka Putra, menjelaskan bahwa TKD itu adalah aset milik daerah, mempunyai sertifikat terdaftar pada bidang aset' di badan keuangan dan aset Daerah.


Terlebih dahulu kalau kita berbicara masalah aset, pijakannya adalah Permendagri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.


Sesuai pada amanah Permendagri no 19 tahun 2016 tersebut, bahwa disbunnak tidak boleh mengelola kebun TKD, hal ini diperkuat oleh pemerintah daerah melalui beberapa OPD, berkordinasi langsung ke Kemendagri (kementrian dalam negeri) dan juga berkordinasi ke BPKP dan juga hasil masukan dari Kejati (kejaksaan tinggi) sumatera Barat.


Terakhir masukkan dari inspektorat kabupaten Pasaman Barat, sebagai tindak lanjut hal tersebut di atas, disbunnak sudah menghentikan kegiatan atau aktivitas pengelolaan kebun TKD pada tanggal 12 Juni 2024.


Langkah-langkah ini diambil melalui keputusan rapat OPD terkait, yang dipimpin oleh wakil bupati disaat itu, dan masih ada dokumen pengguat lainnya, yang membuat disbunnak menghentikan kegiatannya di TKD tersebut.


Sebagai tindak lanjut penghentian kegiatan pada TKD, Dari hasil kordinasi ke Kemendagri, Dinas Perkebunan sebagai pengguna barang, wajib menyerahkan ke pengelola barang, dalam hal ini sekretaris Daerah, agar ditindak lanjuti membentuk sebuah tim yang akan memutuskan atau langkah-langkah yang akan diambil untuk intervensi TKD.


1. Intervensi yang di maksud oleh keputusan tim yang sudah dibentuk, bisa berbentuk, peremajaan TKD yang sudah melewati ambang batas kelayakan produksi kebun kelapa sawit yang melebihi 25 tahun.

2. Tim bisa juga mengambil keputusan apakah TKD tersebut mau dilelang kembali atau tidak.

3. Tim juga bisa mengambil keputusan apakah TKD tersebut akan dikelola oleh perusahaan daerah atau di KSP kan.


Namun sangat disayangkan tim ini belum juga kunjung terbentuk, sehingga mengakibatkan terlalu lama terjadi kekosongan untuk diintervensinya TKD tersebut.


Sebelum berita ini kita tutup, sesuai informasi yang sampai kepada awak media, bahwa BPKP baru saja selesai melakukan pemeriksaan kepada OPD terkait, untuk itu mari kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan, yang sudah dilakukan BPKP RI, Jangan kita mendahului hasil dari BPKP.


Kami dari dinas perkebunan Pasaman Barat, menyampaikan Kepada seluruh lapisan masyarakat, melalui keterangan kami tersebut, agar tidak ada lagi lapisan masyarakat yang menduga-duga dan memberikan informasi miring dan isu yang tidak benar adanya.


Untuk itu kami berharap kepada awak media dan oknum masyarakat jangan ada lagi informasi hoax dan membuat narasi yang tidak sehat, yang terkesan menggiring dinas perkebunan melakukan tindakan yang merugikan negara atau hal negatif lainnya.

(Jurnalis/ A. Tanjung)

Editor team Pasaman post.com



Pasaman post.com media cetak dan elektronik TV live streaming YouTube podcast dan lainnya


Layanan periklanan kontak dan wa 📞 081372994141


Kantor official padaman post.com.


Alamat jalan kajai kec Kinali, Pasaman barat, Sumbar Indonesia.

×